Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk judi online dan kepentingan pribadi seperti menambah istri. Fenomena ini menjadi sorotan setelah kasus di Sukoharjo, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan indikasi dana desa digunakan untuk judi online di beberapa daerah, termasuk Sumatera. Mendes PDT memastikan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku. "Perintah Pak Prabowo sudah jelas, bagi yang tidak serius mengelola dana desa, harus ditertibkan," tegasnya.
Sebagai solusi atas berbagai kendala dalam pengelolaan dana desa, pemerintah meluncurkan Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Desa dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani. Jaga Desa berfungsi sebagai platform pengaduan bagi kepala desa dan perangkatnya yang akan direspons cepat oleh pihak berwenang.
"Aplikasi ini adalah jawaban dari langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif dengan sistem informasi terbaru," ujar Yandri saat peluncuran di Semarang, Jumat (7/2/2025).
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani menambahkan, aplikasi ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan desa, termasuk dalam distribusi pupuk dan pengadaan barang lainnya. Jaga Desa akan diperluas ke berbagai provinsi untuk mempercepat pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya aplikasi ini, Yandri berharap seluruh kepala desa memanfaatkannya secara maksimal guna menghindari penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sanksi Tegas bagi Oknum Kades yang Menyimpang
Mendes PDT menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindak oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.
"Perintah Pak Prabowo sudah jelas, bagi yang tidak mau serius, ya harus ditertibkan. Ini bagian dari cara kami untuk menghentikan penyimpangan dalam penggunaan dana desa," tegasnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 275 kasus penyimpangan dana desa yang diproses hukum. Mayoritas kasus terjadi akibat kurangnya pemahaman terkait regulasi pelaporan, meskipun ada pula yang dilakukan dengan sengaja.
Dengan adanya aplikasi 'Jaga Desa' dan kerja sama dengan PPATK, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.