Perempuan Indramayu Terjebak Modus Pengantin Pesanan: Dinikahi Pria China, Janji Manis Berujung Nestapa
Seorang perempuan asal Indramayu, Sugi Purnamawati (31), menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Kisahnya bermula pada Agustus 2024 ketika ia menerima pesan melalui akun TikTok dari seseorang bernama Tami yang menawarkan pernikahan dengan pria warga negara China. Tami menjanjikan bahwa keluarga Sugi akan mendapatkan tunjangan bulanan, dan calon suaminya memiliki saham di perusahaan di Indonesia.
Setelah beberapa kali pertemuan, pada 6 Desember 2024, Sugi menikah secara siri dengan pria bernama Caifanglei di rumah orang tuanya di Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Indramayu. Namun, setelah dibawa ke China, janji-janji tersebut tidak terealisasi. Sugi justru mengalami perlakuan kurang baik dari suaminya dan tidak menerima tunjangan yang dijanjikan. Dalam kondisi tertekan, Sugi membuat video permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik TPPO dengan modus pengantin pesanan. Para korban seringkali dijanjikan kehidupan yang lebih baik dan bantuan finansial untuk keluarga, namun kenyataannya mereka dieksploitasi dan diperlakukan tidak manusiawi. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkap bahwa perekrut memanfaatkan kerentanan ekonomi korban untuk membujuk mereka menikah dengan warga negara asing.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan imbalan finansial. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik TPPO guna melindungi warga negara dari eksploitasi.